OJK Targetkan Aturan “New RBC” Terbit Sebelum Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) atau yang dikenal sebagai new risk based capital (new RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi rancangan POJK tersebut sekaligus menghimpun masukan dari pelaku industri.
“OJK saat ini sedang menyelesaikan, memfinalisasi rancangan POJK mengenai KRSM bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, atau yang kita sebut menjadi new RBC, sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
OJK Sempurnakan Aturan “New RBC” Usai Uji Coba di 10 Perusahaan Asuransi
Menurut Ogi, penyusunan new RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP).
“Rancangan POJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2026,” katanya.
New RBC Tekankan Risk Sensitive dan Forward Looking
Ogi menjelaskan, dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini, new RBC mengadopsi pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking.
Salah satu perubahan mendasar adalah penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas, sejalan dengan Insurance Capital Standard (ICS) yang dikembangkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Selain itu, aturan baru tersebut juga memperkenalkan struktur permodalan yang terdiri atas Tier 1 Unlimited, Tier 1 Limited, dan Tier 2, sehingga kerangka permodalan asuransi menjadi lebih sesuai dengan praktik internasional.
“Kemudian penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan modal minimum berbasis risiko atau MMBR, serta penerapan own risk and solvability assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko,” ucap Ogi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa new RBC juga akan memperbarui ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum sekaligus memperkenalkan kategori domestic significantly important insurer (DSII). Dengan pendekatan itu, pengaturan diharapkan lebih mencerminkan profil risiko masing-masing perusahaan asuransi.
“Kerangka tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan industri sekaligus menjadi salah satu indikator tingkat kesehatan perusahaan dalam mendukung implementasi program penjaminan polis sesuai ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut,” ujar Ogi.
Baca Juga
Penyusunan New RBC Libatkan Kajian dan Benchmark Internasional
Dalam proses penyusunannya, OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmark terhadap praktik internasional, termasuk melibatkan konsultan dari World Bank untuk melakukan peninjauan terhadap implementasi new RBC.
OJK, kata Ogi, juga memastikan rancangan regulasi tersebut telah mempertimbangkan implementasi PSAK 117, khususnya terkait pengakuan contractual service margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang berpotensi memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan.
“Diharapkan new RBC ini POJK-nya diterbitkan pada tahun 2026 dan pengukurannya bisa dilakukan 2027 dan dikenakan sanksi pada akhir tahun 2028,” katanya.
