Perketat Penanganan Gadai Ilegal, OJK Sudah Tindak 27 Entitas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penanganan kegiatan usaha gadai ilegal yang masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan industri pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, penanganan gadai ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
”Sepanjang Januari s.d. 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Perkuat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015
Melalui Satgas PASTI, lanjut Agusman, OJK terus melakukan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk usaha gadai ilegal.
Langkah itu dilakukan sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Agusman mengatakan, koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI. Dengan demikian, penanganan perusahaan gadai yang beroperasi tanpa izin tak hanya dilakukan melalui penghentian kegiatan usaha, tapi juga melalui koordinasi penegakan hukum dengan pihak terkait.
Peluang Gadai Syariah Masih Terbuka
Di lain sisi, OJK menilai pengembangan gadai syariah masih memiliki ruang yang cukup besar. Saat ini, tercatat terdapat empat perusahaan pegadaian syariah full fledged dan satu unit usaha syariah (UUS).
Agusman mengatakan, peluang penambahan pelaku usaha gadai syariah masih terbuka luas. Hal ini sejalan dengan besarnya populasi muslim di Indonesia.
“Serta tingginya kebutuhan masyarakat dan UMKM terhadap layanan pembiayaan gadai, termasuk gadai syariah,” katanya.
Penguatan gadai syariah juga menjadi bagian dari tantangan yang diidentifikasi dalam Roadmap Pergadaian 2025-2030. OJK mendorong pertumbuhan jumlah pelaku usaha maupun UUS untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian berbasis syariah.
Baca Juga
Perkuat Industri Pergadaian, OJK Setujui Izin Usaha Operasi Nasional PT Gadai Elektronik Jakarta
Literasi Tinggi, Inklusi Masih Rendah
Sementara itu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)2026 menunjukkan indeks literasi pergadaian mencapai 52,82%, sedangkan indeks inklusinya baru 7,99%.
Agusman mengatakan, kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pergadaian tersebut perlu terus menjadi perhatian. Namun menurutnya, tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterbatasan inovasi produk pada industri pergadaian.
“Karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat,” ucapnya.
Untuk mempersempit kesenjangan tersebut, OJK bersama industri dan asosiasi terus mendorong pengembangan produk dan layanan pergadaian sesuai dengan Roadmap Pergadaian 2025-2030.
Agusman menjelaskan, melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK.
“Sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian,” ujarnya.
