Prabowo Bangun PFII, Jakarta Jadi Pintu Masuk Modal Dunia
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah akan memulai pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta, sebelum kemudian memperluasnya ke Bali dan kemungkinan kawasan lain di Indonesia. PFII dirancang sebagai ekosistem keuangan berstandar internasional yang tidak hanya menarik modal global, tetapi juga membawa aktivitas pengelolaan kekayaan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, penyelesaian sengketa komersial, hingga talenta keuangan kelas dunia ke Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo ketika memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/08/2026). Dalam pidato itu, Presiden tidak hanya memaparkan postur RAPBN 2027, tetapi juga mengumumkan sejumlah langkah transformasi ekonomi berikutnya, mulai optimalisasi aset BUMN, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, pembangunan Giant Sea Wall, perluasan energi surya, hingga pengembangan PFII.
Dalam konteks tersebut, PFII ditempatkan sebagai instrumen untuk memperdalam sektor keuangan nasional dan memperbesar kemampuan Indonesia membiayai pembangunan menggunakan modal jangka panjang. Pemerintah ingin aktivitas ekonomi yang berbasis aset, proyek dan kekayaan Indonesia semakin banyak dibiayai, dikelola dan diselesaikan transaksinya di dalam negeri.
Prabowo mengatakan Jakarta menjadi lokasi awal PFII. Setelah ekosistem tersebut berkembang, pemerintah berencana memperluas pusat finansial itu ke Bali dan tidak menutup kemungkinan membangun kawasan serupa di wilayah lain yang mempunyai daya tarik bagi investor internasional.
“Untuk awalnya, Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” kata Prabowo.
Dari Jakarta, Bali Menyusul
Pemilihan Jakarta sebagai tahap awal mempunyai basis ekonomi yang kuat. Jakarta dan kawasan sekitarnya merupakan pusat utama perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi, manajer investasi, perusahaan teknologi finansial, kantor pusat korporasi nasional dan multinasional, serta regulator sektor keuangan Indonesia.
Bali selanjutnya mempunyai karakter yang berbeda. Pulau tersebut mempunyai konektivitas dan daya tarik internasional yang dapat mendukung pengembangan kegiatan seperti family office, manajemen investasi, layanan profesional global, teknologi finansial dan pengelolaan kekayaan internasional.
Pemerintah sebelumnya memang telah menyiapkan landasan hukum PFII. DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU PFII pada Juli 2026. Kementerian Keuangan menjelaskan PFII merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Tujuannya antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperdalam sektor keuangan, menarik investasi, dan memperluas pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian.
DPR kemudian menyetujui RUU PFII menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. DPR menyebut regulasi tersebut sebagai fondasi untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi serta aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.
Bukan Sekadar Kawasan Keuangan
Prabowo menggambarkan PFII jauh lebih luas daripada sekadar kawasan berisi gedung perbankan dan kantor perusahaan investasi. Pemerintah ingin membangun ekosistem jasa keuangan dengan standar kelembagaan, regulasi, hukum dan pelayanan yang kompetitif secara internasional.
Menurut Presiden, kegiatan yang dapat dikembangkan di PFII mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury centre, serta manajemen investasi.
Desain tersebut menunjukkan pemerintah ingin PFII mengisi berbagai mata rantai industri keuangan. Dana dapat dihimpun, dikelola dan diinvestasikan; perusahaan dapat mencari pembiayaan; investor dapat memperdagangkan instrumen keuangan; sementara sengketa bisnis dapat diselesaikan dalam ekosistem yang sama.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan PFII bukan dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan kelas dunia. Pemerintah menempatkan PFII dalam tiga kerangka besar: memperluas akses modal dan investasi, memperkuat inovasi serta tata kelola keuangan, dan meningkatkan daya saing serta kapasitas nasional.
PFII juga diharapkan membuka sumber pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur, pembangunan berkelanjutan dan pembiayaan iklim.
Bahasa Inggris Bisa Digunakan dalam Kontrak
Salah satu aspek yang paling menonjol adalah upaya menciptakan lingkungan hukum komersial yang familier bagi pelaku bisnis internasional.
Prabowo mengatakan bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak dalam kegiatan PFII. Indonesia juga membuka ruang mengadopsi prinsip hukum komersial dan standar internasional yang relevan sehingga transaksi global tidak menghadapi hambatan yang tidak diperlukan.
Pemerintah juga menyiapkan arsitektur kelembagaan tersendiri bagi PFII. Dalam pidato Presiden, struktur tersebut antara lain mencakup lembaga pengelola, lembaga pengawasan jasa keuangan PFII dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa yang terhubung dengan Mahkamah Agung.
Prabowo bahkan membuka kemungkinan menghadirkan talenta hukum terbaik, baik dari Indonesia maupun dunia, untuk memperkuat kualitas penyelesaian sengketa.
Elemen tersebut sangat penting karena pusat finansial internasional pada dasarnya menjual kepercayaan dan kepastian. Investor tidak hanya membandingkan besarnya insentif perpajakan, tetapi juga memperhitungkan apakah kontrak dapat ditegakkan, sengketa diselesaikan dengan cepat, dan putusan mempunyai kredibilitas.
Selama pembahasan PFII, DPR juga menekankan bahwa kekuatan sistem hukum, tata kelola dan kepastian regulasi menjadi bagian penting agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat finansial internasional yang telah lebih dahulu mapan.
Family Office hingga Bursa Karbon
Cakupan kegiatan PFII juga menunjukkan pemerintah sedang membidik segmen industri keuangan yang selama ini banyak berkembang di pusat keuangan regional lain.
Family office, misalnya, merupakan layanan pengelolaan kekayaan bagi keluarga beraset besar. Aktivitas tersebut dapat mencakup investasi, pengelolaan pajak, perencanaan warisan, filantropi hingga pengelolaan portofolio lintas negara.
Sementara treasury centre dapat menjadi pusat pengelolaan kas, valuta asing, pembiayaan dan risiko keuangan bagi perusahaan multinasional.
PFII juga membuka ruang bagi transaksi bullion, pasar derivatif dan bursa karbon. Artinya, pemerintah tidak hanya mengejar aktivitas perbankan tradisional, tetapi juga ingin menarik kegiatan keuangan dengan nilai tambah dan kompleksitas lebih tinggi.
Indonesia mempunyai modal alamiah untuk mengembangkan beberapa segmen tersebut. Negara ini merupakan salah satu produsen utama emas dan berbagai mineral, mempunyai potensi perdagangan karbon yang besar, serta membutuhkan pembiayaan skala besar bagi transisi energi dan pembangunan infrastruktur.
Jika pasar-pasar tersebut berkembang di Indonesia, manfaatnya bukan hanya berupa tambahan transaksi. Indonesia juga berpeluang membangun keahlian profesional, teknologi finansial dan kapasitas pasar keuangan domestik yang lebih dalam.
Golden Visa dan Kemudahan Repatriasi Modal
Untuk meningkatkan daya tarik PFII, pemerintah juga menyiapkan fasilitas yang mendukung mobilitas modal dan manusia.
Prabowo menyebut antara lain golden visa, pelayanan perizinan yang kompetitif, fasilitas perpajakan bagi aktivitas yang memenuhi persyaratan, serta kemudahan transfer dan repatriasi modal secara legal.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena pusat keuangan internasional bersaing secara langsung dalam menarik modal dan talenta. Investor global akan membandingkan Indonesia dengan Singapura, Hong Kong, Dubai serta pusat finansial lain berdasarkan perpajakan, biaya transaksi, regulasi, kualitas hidup, konektivitas internasional dan kepastian hukum.
Pemerintah karena itu mencoba menciptakan kombinasi antara kemudahan berusaha dengan perlindungan sistem keuangan.
Fasilitas untuk investor bukan berarti PFII menjadi kawasan dengan pengawasan yang longgar. Sebaliknya, Prabowo menegaskan ketentuan anti-pencucian uang, transparansi beneficial ownership, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional akan tetap ditegakkan.
Keseimbangan tersebut sangat penting. Pusat finansial yang terlalu tertutup berpotensi kehilangan kepercayaan regulator dan investor global, sedangkan aturan yang terlalu birokratis dapat membuat transaksi berpindah ke yurisdiksi lain.
Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Pasar
Latar belakang pembentukan PFII adalah keinginan pemerintah membawa Indonesia naik kelas dari sekadar pasar besar menjadi salah satu pusat transaksi keuangan regional.
Selama ini Indonesia mempunyai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, populasi besar, sumber daya alam melimpah serta kebutuhan investasi sangat besar. Namun, sebagian aktivitas pendanaan, wealth management, struktur investasi, family office, arbitrase dan transaksi lintas batas yang berkaitan dengan aset Indonesia dilakukan melalui pusat finansial di luar negeri.
Pemerintah ingin mengubah pola tersebut.
DPR dalam pembahasan PFII juga menekankan bahwa Indonesia jangan berhenti menjadi tempat pemasaran produk dan jasa keuangan, tetapi perlu menjadi pusat transaksi keuangan internasional di kawasan Asia.
Artinya, nilai tambah sektor keuangan—mulai fee profesional, pendapatan pengelolaan investasi, transaksi pasar modal hingga pekerjaan berkeahlian tinggi—diharapkan semakin banyak tinggal di dalam negeri.
Modal Dunia untuk Membiayai Indonesia
PFII juga mempunyai hubungan langsung dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan Indonesia.
RAPBN 2027 merencanakan belanja negara Rp4.097,2 triliun, tetapi pemerintah menyadari APBN tidak mungkin membiayai seluruh kebutuhan investasi untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi.
Indonesia membutuhkan sumber dana jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur, energi, industrialisasi, perumahan, ekonomi digital, proyek iklim dan berbagai agenda transformasi lainnya.
Di sinilah PFII diharapkan memainkan peranan: mempertemukan modal internasional dengan proyek Indonesia.
Kementerian Keuangan menyebut PFII sebagai katalis untuk pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, serta peningkatan investasi.
Jika berhasil, keberadaan PFII dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan ekonomi terhadap perbankan dan APBN dengan memperbesar sumber dana dari pasar modal, investor institusional, manajer investasi dan modal internasional.
Bersaing dengan Singapura dan Hong Kong
Tantangan PFII tentu tidak kecil. Pusat finansial internasional tidak terbentuk hanya dengan menetapkan kawasan atau menawarkan insentif.
Singapura dan Hong Kong mempunyai ekosistem yang dibangun selama puluhan tahun: sistem hukum yang dipercaya investor, pasar modal dalam dan likuid, pajak kompetitif, sumber daya manusia internasional, konektivitas global serta kepastian regulasi.
Karena itu, keberhasilan PFII sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menawarkan value proposition yang jelas.
Indonesia memiliki satu keunggulan besar: skala ekonomi dan kebutuhan investasi domestik. PFII dapat menawarkan akses langsung ke berbagai proyek infrastruktur, energi, sumber daya alam, hilirisasi, ekonomi digital dan pasar konsumen yang sangat besar.
Namun, potensi tersebut hanya akan berubah menjadi arus modal apabila investor percaya kepada sistemnya.
Karena itu, kepastian hukum, kualitas pengadilan komersial, independensi dan kredibilitas regulator, perlindungan investor, perpajakan kompetitif serta kemudahan keluar-masuk modal dan tenaga profesional menjadi faktor yang tidak kalah penting dibandingkan fasilitas fiskal.
Jakarta dan Bali Memainkan Peran Berbeda
Dengan desain tersebut, Jakarta dan Bali berpotensi mempunyai fungsi yang saling melengkapi.
Jakarta dapat menjadi pusat transaksi institusional karena menjadi lokasi utama bank, perusahaan sekuritas, asuransi, regulator dan korporasi.
Sementara Bali dapat dikembangkan sebagai hub bagi family office, wealth management, fintech, investasi berkelanjutan dan profesional internasional, dengan memanfaatkan daya tarik global pulau tersebut.
Strategi dua lokasi itu dapat menjadi pembeda apabila dikembangkan dengan tepat. Indonesia tidak harus meniru satu model pusat finansial global secara utuh, tetapi dapat membangun ekosistem berdasarkan keunggulan masing-masing wilayah.
Prabowo bahkan membuka kemungkinan PFII nantinya berkembang di kawasan lain apabila terdapat lokasi yang mempunyai daya tarik bagi modal internasional.
Ukurannya Bukan Gedung, tapi Modal yang Masuk
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan PFII bukan seberapa megah gedung yang dibangun ataupun berapa banyak insentif yang ditawarkan.
Tolok ukurnya adalah berapa besar modal baru yang berhasil dihimpun, berapa investasi yang masuk ke sektor riil, berapa transaksi atas aset Indonesia yang berpindah ke dalam negeri, berapa pekerjaan berkeahlian tinggi yang tercipta, serta seberapa dalam pasar keuangan Indonesia berkembang.
PFII juga harus mampu menarik talenta profesional internasional tanpa menyingkirkan profesional domestik. Sebaliknya, kehadiran mereka idealnya menghasilkan transfer pengetahuan dan membuat kualitas tenaga kerja Indonesia semakin kompetitif.
Karena itu, pesan Prabowo mengenai PFII sebenarnya merupakan bagian dari strategi ekonomi yang lebih besar: Indonesia ingin kekayaan yang dimiliki di dalam negeri menghasilkan semakin banyak nilai tambah di dalam negeri.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” kata Presiden.
Dengan Jakarta sebagai pintu pertama dan Bali sebagai pengembangan berikutnya, pemerintah sedang mencoba membangun pusat finansial yang tidak hanya menarik uang dunia ke Indonesia, tetapi menjadikan Indonesia tempat modal dunia bertemu dengan peluang pembangunan nasional.
Sumber utama: Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Landasan dan tujuan pembentukan PFII merujuk pula pada keterangan resmi DPR RI dan Kementerian Keuangan pada Juli 2026.

