Prabowo Umumkan PFII Akan Berlokasi di Jakarta dan Bali
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dua lokasi yang akan menjadi lokasi PFII yaitu Jakarta dan Bali.
Hal itu diungkapkan Prabowo dalam pidato pengantar RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Untuk awalnya, Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” kata Prabowo.
Baca Juga
Purbaya Sebut PFII dapat Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
Menurut Prabowo, PFII akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” katanya.
Prabowo menjelaskan kegiatan di PFII mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi.
Kepala Negara mengatakan kelembagaan PFII terdiri dari dewan pertimbangan, dewan PFII, lembaga pengelola PFII, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, pengadilan PFII yang di bawah Mahkamah Agung (MA), dan lembaga arbitrase PFII.
Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi. Untuk kepastian hukum, Prabowo mengatakan akan menggunakan hakim ad hoc yang berasal dari talenta hukum terbaik Indonesia dan dunia.
Baca Juga
Prabowo Bakal Renovasi 10.000 Puskesmas dan Hadirkan Ambulans Udara Mulai 2027
Menurut Kepala Negara, PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif.
“Pada saat yang sama, aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap ditegakkan,” kata dia.

