Bubar Jalan, Izin Usaha Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Finance Dicabut OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izinusaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance (Al Ijarah Finance). Pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus danPengendalian Kualitas PengawasanLembaga Pembiayaan, PerusahaanModal Ventura, Lembaga KeuanganMikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali dalam pengumumannya yang diterima Selasa (14/11/2023). Adapun pencabutan izin usaha dilakukan karena pembubaran perusahaan.
Baca Juga
Melebur ke PT Globalindo Multi Finance, OJK Cabut Izin PT Emas Persada Finance
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukankegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan Syariah dan diwajibkan untukmenyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku,” kata Adief.
Larangan ditetapkan bagi perusahaan untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/ataukata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalamnama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan KelembagaanPerusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca Juga
Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut
Berikutnya perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberidana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dankewajiban.
Termasuk wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah diinternal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harusdisampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p.Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Venturadan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPKRegional.

