Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia. Pencabutan izin ini ditetapkan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.06/2023.
Disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Adief Razali, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 7 November 2023.
Baca Juga
Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama Dicabut OJK
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief dalam pernyataan tertulisnya Senin (13/11/2023).
Berikutnya, kata Adief, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca Juga
MSIG Life Peroleh Izin Usaha Asuransi Jiwa, Pasca Perubahan Nama
Perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
“Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan EPK Regional,” kata Adief.

