Deadline Habis, Izin Usaha Hewlett Packard Finance Dicabut OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena PT HFPI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“(PT HPFI) Tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan piutang pembiayaan,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (20/12/2023).
Sebelum dicabut, OJK telah memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) karena PT HPFI tidak dapat mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (non-performing financing/NPF), setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” jelas Aman Santosa.
Usai dicabutnya izin usaha, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen, memberikan informasi secara jelas tentang penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. (CR-13)

