OJK Cabut Izin PT Hewlett-Packard Finance Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan. "Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi PKU terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. PT HPFI juga tidak dapat memenuhi ketentuan, yang mengharuskan perusahaan pembiayaan mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan paling tinggi sebesar 5%," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
OJK Sebut 6 Perusahaan Multifinance Masih Bermasalah di Permodalan
Diberi Cukup Waktu
OJK, lanjut Aman, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Ini untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya," papar Aman.
Baca Juga
Dengan telah dicabutnya izin, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1.Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan;
2.Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

