OJK Berikan Izin Perubahan Kegiatan Usaha Penjaminan Syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.
Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah ini tertuang melalui KEP-68/D.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
OJK menjelaskan, pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2024, sebagaimana dinyatakan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Jamkrida NTB Bersaing” nomor 02 tanggal 6 Juni 2024.
"Dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan, S.H., notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024," tulis OJK, dilansir dari laman resminya, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut, OJK menyebut, dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha ini, maka kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, PT Jamkrida NTB Bersaing atau yang saat ini bernama PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang usaha Penjaminan Kredit.
PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda didirikan dengan maksud untuk melakukan penjaminan kredit bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan perekonomian didaerah Nusa Tenggara Barat pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

