OJK Dorong Penjaminan Kredit di Daerah, 13 dari 18 Perusahaan Telah Berstatus Perseroda
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi program transformasi kelembagaan perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 13 perusahaan telah resmi bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
“OJK terus mendorong percepatan transformasi tersebut sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini (Selasa, 17/3/2026). .
Baca Juga
Menteri UMKM: Jamkrida Harus Jadi Solusi Pendanaan UMKM 'Unbankable' di Daerah
Walaupun mayoritas telah bertransformasi, OJK mengakui bahwa masih terdapat beberapa Jamkrida yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Kendala utamanya disebabkan berkaitan dengan proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola yang membutuhkan waktu.
“Adapun Jamkrida yang belum bertransformasi pada umumnya masih memerlukan waktu dalam proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola, termasuk penyelarasan kebijakan di tingkat pemerintah daerah serta penguatan kesiapan internal perusahaan,” kata Ogi.

