Laba Industri Pindar Tumbuh 37,43% per Mei 2026, OJK Tekankan Prioritas pada Kualitas Pembiayaan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pertumbuhan laba industri pinjaman daring (pindar) harus diiringi dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan agar risiko kredit bermasalah tidak semakin meningkat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, hingga Mei 2026 industri pindar masih membukukan pertumbuhan laba yang kuat.
“Pada Mei 2026, laba industri pindar tumbuh 37,43% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1,08 triliun,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Meski Risiko UMKM Meningkat, OJK Optimistis Pembiayaan Produktif Pindar Tetap Tumbuh
Agusman menyatakan, pertumbuhan laba tersebut salah satunya didorong oleh pertumbuhan pembiayaan pindar. Tercermin dari outstanding pembiayaan secara industri yang tumbuh 25,6% (yoy) menjadi Rp 103,73 triliun per Mei 2026.
Ia menekankan, pertumbuhan pembiayaan tersebut tetap perlu dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan manajemen risiko dan credit scoring agar kualitas portofolio tetap terjaga. Mengingat, tingkat rasio pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) industri pindar hingga Mei 2026 masih berada di level 4,42%.
Baca Juga
Pengawasan Intensif untuk Pindar dengan TWP Tinggi
Sementara itu, terkait PT Modal Rakyat Indonesia, yang berdasarkan data per 1 Juni 2026 tercatat memiliki TWP 90 sebesar 51%, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap perusahaan tersebut.
“Terhadap PT Modal Rakyat Indonesia, OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta Penyelenggara melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan,” kata Agusman.
Di lain sisi, OJK mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara yang memiliki kualitas pembiayaan di bawah standar. Hingga Mei 2026, terdapat 18 penyelenggara pindar yang mencatatkan TWP 90 di atas 5%, sedangkan 10 penyelenggara berada dalam status pengawasan khusus.
Terkait upaya memperbaiki kualitas pembiayaan, Agusman mengatakan mekanisme hapus buku (write off) dapat dilakukan untuk memperbaiki rasio TWP 90, namun harus memenuhi persyaratan berlaku.
“Hapus buku dapat dilakukan untuk perbaikan TWP 90 sepanjang memperoleh persetujuan dari pemberi dana (lender),” ucap Agusman.
3 Provinsi dengan Tingkat Kredit Bermasalah Tertinggi
OJK juga memaparkan sebaran pertumbuhan pembiayaan dan tingkat kredit bermasalah berdasarkan wilayah. Hingga Mei 2026, tiga provinsi dengan pertumbuhan pembiayaan tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 18,43% (yoy), Papua Selatan 8,02% (yoy), dan Papua Pegunungan 7,43% (yoy).
Sementara, wilayah dengan tingkat TWP 90 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 11,23%, diikuti Jawa Timur 4,85%, dan Nusa Tengggara Barat (NTB) sebesar 3,87%.
