Pembiayaan Pindar Tembus Rp 34,95 Triliun per Mei 2026, AFPI: Teknologi Dorong Industri Perluas Akses Modal UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri pinjaman daring (pindar) semakin memperkuat perannya sebagai salah satu sumber pembiayaan produktif bagi segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tak lagi sekadar menjadi alternatif pendanaan jangka pendek, pindar kini dinilai mampu mendorong pertumbuhan usaha hingga ketahanan bisnis pelaku UMKM.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif dan UMKM pada Mei 2026 mencapai Rp 34,95 triliun, meningkat dibandingkan April 2026 yaitu Rp 34,80 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengungkapkan, peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya porsi pembiayaan pindar yang diarahkan ke sektor usaha, khususnya UMKM yang selama ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh akses kredit dari perbankan.
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti Dampak Meningkatnya PHK pada Industri Pindar dan Multifinance
Menurutnya, pemanfaatan teknologi memungkinkan platform pindar menjangkau pelaku usaha yang sebelumnya belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
“Pindar hari ini berfungsi sebagai jembatan pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum sepenuhnya terlayani perbankan. Data menunjukkan dana yang disalurkan bukan hanya menopang arus kas, tetapi juga mendorong ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan pembukaan pasar baru,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
Respons AFPI soal 3 Petinggi KoinWorks Terjerat Kasus Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar
Entjik mengatakan, pertumbuhan pembiayaan tersebut tak lepas dari model penilaian risiko berbasis teknologi yang diterapkan industri. Pendekatan tersebut memungkinkan proses analisis kelayakan usaha dilakukan lebih cepat dan fleksibel dibandingkan skema pembiayaan konvensional.
“Model penilaian risiko berbasis teknologi memungkinkan evaluasi kelayakan yang lebih cepat dan fleksibel. Ini membuka akses bagi pelaku usaha yang feasible tetapi sebelumnya tidak bankable secara administratif,” katanya.
