OJK Ungkap Penyebab Sejumlah Pindar Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) masih kesulitan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, meskipun aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, kemampuan masing-masing penyelenggara dalam memenuhi ketentuan permodalan sangat dipengaruhi oleh kondisi dan perbedaan karakteristik usaha.
“Serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (12/6/2026).
Agusman mengatakan, berbagai langkah pemenuhan permodalan tersebut juga sangat bergantung pada sejumlah pertimbangan, termasuk profil risiko perusahaan dan kondisi pasar yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tata kelola perusahaan dan model bisnis menjadi faktor penting yang diperhatikan investor sebelum memutuskan untuk menanamkan modal pada perusahaan pindar.
“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Sebab penguatan aspek tersebut, lanjut dia, tak hanya penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, tapi juga untuk memperkuat ketahanan industri serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Sekadar informasi, data teranyar OJK menunjukkan hingga saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus regulator. Faktor utamanya antara lain terkait masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90).
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan,” ucap Agusman.
“Termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha,” sambungnya.
