OJK: Masih Ada 11 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga kini masih terdapat 11 dari total 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga
Pendanaan Macet Pindar Didominasi Usia Produktif, OJK Minta Perusahaan Perkuat Penilaian
“Dalam proses pemenuhannya, penyelenggara masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan penghimpunan modal,” ujar dia.
OJK, menurut Agusman, terus mendorong para penyelenggara untuk menempuh berbagai langkah strategis guna memenuhi ketentuan permodalan tersebut. Langkah itu penting untuk memperkuat daya tahan industri sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pengguna pindar.
Baca Juga
OJK Tetapkan Status Pengawasan terhadap Pindar Bermasalah, 2 Penyelenggara Kembalikan Izin Usaha
“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, penyelenggara didorong untuk melakukan berbagai langkah strategis, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis, atau upaya merger,” kata dia.

