OJK Perketat Pantauan Bagi 14 Penyelenggara Pindar yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 14 dari 96 penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap proses pemenuhan kewajiban tersebut.
Ia melanjutkan, dari 14 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum, lima diantaranya telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas. Dua lainnya merupakan penyelenggara pindar berbasis syariah yang telah menyampaikan rencana merger sebagai upaya konsolidasi.
Baca Juga
Sementara tujuh penyelenggara lainnya tengah dalam proses penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.
“OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulis, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga
Data Pindar Masuk SLIK, OJK Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar
Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa upaya injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis lokal maupun asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
“Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Agusman.

