OJK: Ada 9 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum dan 24 Pindar Punya TWP90 Diatas 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang menghadapi tantangan permodalan dan kualitas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, sebanyak sembilan penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
“Penyelenggara pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
OJK Sebut Praktik Jual-Beli Kendaraan “STNK Only” Berpotensi Tingkatkan Risiko Pembiayaan
Hal tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
Menurut Agusman, opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang baik untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Selain isu permodalan, OJK juga mencermati kualitas pembiayaan di industri pindar. Hingga November 2025, tercatat 24 penyelenggara pindar mencatatkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, yang mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif.
“OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Perketat Rasio Utang Peminjam Pindar Maksimal 30% dari Penghasilan
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender (pemberi dana) baru.
“Penyelenggara (pindar) diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ucap Agusman.

