OJK Terus Dorong 10 Pindar dan 4 Multifinance untuk Penuhi Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dan perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mencatat, per Maret 2025 masih ada 10 pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
“Dari 10 penyelenggara pindar tersebut, dua penyelenggara pindar sedang dalam proses analisa permohonan peningkatan modal disetor,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
OJK Catat Outstanding Pendanaan Pindar Tembus Rp 80,07 Triliun per Februari 2025
Seperti diketahui, ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar akan meningkat menjadi Rp 12,5 miliar per Juni 2025. Oleh Agusman menyatakan, pihaknya akan terus memonitor dan menindaklanjuti kesiapan masing-masing penyelenggara untuk memenuhi kewajiban.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” katanya.
Baca Juga
OJK Prediksi Pembiayaan Multifinance dan Pindar Meningkat pada Ramadan 2025
Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat empat perusahaan pembiayaan yang juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan sedang dalam proses pengembalian izin usaha, dan dua lainnya berada dalam tahap monitoring penyampaian dan/atau pelaksanaan rencana aksi (action plan).
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha,” ucap Agusman.

