Dari 97 Fintech Lending, OJK Catat Masih Ada 14 Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dari 97 pemain di industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang saat ini beroperasi, masih ada 14 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
“Dari 14 penyelenggara p2p lending tersebut, lima diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, bagi perusahaan fintech p2p lending yang tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Diproyeksikan Tumbuh 17,3%/Tahun, Fintech Syariah Global Capai US$ 306 Miliar 2027
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Sekadar informasi, industri fintech p2p lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 74,48 triliun pada kuartal III 2024, tumbuh 33,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 55,70 triliun.
Baca Juga
OJK Beberkan Pemicu Laba Fintech Lending Tembus Rp 656,8 Miliar per Agustus 2024
Sejalan dengan itu, hingga September 2024, lanjut Agusman, rasio kredit macet secara agregat atau TWP 90 masih berada di level yang terjaga. “TWP 90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata dia.

