BNI Kembalikan Dana Rp 28,25 Miliar Terkait Kasus KCP Aek Nabara, OJK Beri Pengawasan Ketat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyelesaian kasus nasabah yang terjadi di BNI KCP Aek Nabara terus berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihak bank telah melakukan langkah konkret dengan mengembalikan dana milik nasabah yang terdampak. Dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Dian menjelaskan perkembangan terbaru mengenai pengembalian dana tersebut.
"Berkaitan dengan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI KCP Aek Nabara, BNI pada 22 April 2026 telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total Rp 28,25 miliar," ujar Dian, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
Meski pengembalian dana telah dilakukan, OJK menegaskan tidak akan melepas pengawasan begitu saja. Dian menekankan bahwa verifikasi lanjutan tetap diperlukan untuk menjamin prinsip keadilan bagi semua pihak.
"OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga
Tuntas! BNI (BBNI) Kembalikan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28,26 Miliar
Lebih lanjut, regulator meminta manajemen BNI untuk melakukan evaluasi mendalam guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. Dian meminta adanya audit dan pemeriksaan terhadap sistem internal bank tersebut.
Dian menambahkan bahwa OJK telah meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

