BNI Pastikan Dana Nasabah Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Besok, Kasus Hukum Oknum Internal Berlanjut
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan komitmen penuh perusahaan untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menimpa Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.
Putrama menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan oknum internal tersebut kepada aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi semua pihak. "Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," ujar Putrama usai melangsungkan pertemuan strategis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (21/4/2026) seperti dikutip Antara.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BNI juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas respons cepat dalam menangani perkara ini.
Putrama menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolri yang telah memberikan atensi langsung sehingga masalah hukum di Polda Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik.
Kasus ini bermula dari laporan adanya kerugian sekitar Rp28 miliar milik jemaat Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. AHF sendiri telah berhasil diringkus oleh petugas kepolisian bersama otoritas imigrasi saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu pada akhir Maret lalu.
Baca Juga
BNI (BBNI) Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar
Pertemuan di gedung parlemen tersebut turut dihadiri oleh Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, sebagai perwakilan pihak korban.
Putrama menekankan bahwa insiden ini merupakan momentum penting bagi industri perbankan untuk memperkuat prinsip pemahaman terhadap karyawan atau know your employee. Selain itu, ia melihat kejadian ini sebagai pelajaran berharga mengenai urgensi literasi keuangan bagi nasabah.
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," tuturnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban konkret, BNI memastikan akan mengembalikan seluruh sisa dana milik nasabah pada Rabu, 22 April 2026. Langkah percepatan ini diambil sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta penyelesaian dilakukan secara cepat dan transparan.
Putrama menjelaskan bahwa pada hari ini kedua belah pihak sedang mendudukkan kesepakatan dalam sebuah perjanjian tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan keputusan pengembalian dana besok. Sebelumnya, OJK mencatat bahwa BNI telah merealisasikan pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar dari total kerugian yang dialami nasabah.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan dugaan kejanggalan transaksi ini pertama kali dibuat oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Dengan adanya pengawasan ketat dari DPR RI dan otoritas terkait, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan nasional. Langkah hukum yang tegas terhadap tersangka AHF juga menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penggelapan dana di institusi keuangan pelat merah.

