Keterangan Saksi dan Ahli Gugatan RUPTL 2025–2034 Rampung, Isu Kewenangan Plh Jadi Kunci
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang diinisiasi Serikat Pekerja (SP) PLN, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Persidangan hari ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.
Dalam sidang disinggung, pejabat pelaksana harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis.
Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan pembuktian telah selesai. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sebelum nantinya majelis memasuki tahap musyawarah untuk putusan.
Dalam persidangan, pihak tergugat yakni Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) menghadirkan ahli dari internal PLN, yakni Vice President Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero) Ricky Faizal. Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tergugat terkait penyusunan dan penerbitan RUPTL 2025–2034. Namun, majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan tidak relevan dengan pokok perkara yang disengketakan.
Menurut SP PLN, substansi kesaksian tidak mampu menjawab dalil utama terkait dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur dalam penerbitan RUPTL.
Baca Juga
Proyek ECRL Rampung Lebih Cepat, PLN Nusantara Power Perkuat Jejak Global di Malaysia
Lebih lanjut, SP PLN juga menyoroti fakta bahwa saksi dari PLN tersebut tidak disumpah sesuai ketentuan hukum acara. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tidak sah dan tidak bernilainya keterangan yang diberikan dalam perspektif pembuktian hukum.
Selain menghadirkan saksi internal, pihak tergugat juga menghadirkan ahli hukum tata negara, Fitra Arsil. Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian penting dalam persidangan.
Dalam penjelasannya, Fitra Arsil membenarkan bahwa dalam hukum tata usaha negara, pejabat pelaksana harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis. Pernyataan ini dinilai memperkuat dalil penggugat mengenai cacat kewenangan dalam proses terbitnya RUPTL 2025–2034.
SP PLN menyimpulkan bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan serius dari aspek prosedural maupun substansial. Hal tersebut menjadi dasar utama gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.
Kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi Jambak menyampaikan bahwa momentum persidangan hari ini semakin menguatkan keyakinan pihaknya. Ia menilai fakta-fakta persidangan telah membuka secara terang posisi hukum masing-masing pihak.
Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa gugatan SP PLN memiliki dasar kokoh. Pertama, keterangan saksi dari PLN tidak memenuhi syarat formil karena tidak disumpah sesuai ketentuan. Kedua, ahli yang dihadirkan oleh tergugat justru membenarkan dan tidak mampu membantah dalil adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penerbitan RUPTL 2025–2034.
“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara. Kami percaya majelis hakim akan berdiri tegak pada konstitusi,” kata Redyanto.
Baca Juga
TJSL PLN 2025 Tembus 700 Ribu Penerima Manfaat, Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Ia menambahkan, hal ini bukan semata perkara administratif, tetapi menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat. "Jika prosedur dan kewenangan dilanggar, keputusan tersebut setidak-tidaknya diperbaiki melalui putusan pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap putusan mendatang. Ia mengajak seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum ini dengan penuh doa dan keyakinan.
“Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami agar kebijakan ketenagalistrikan berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat demi masa depan energi yang adil dan berkeadilan bagi bangsa,” ujar M. Abrar Ali.

