Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang MK, Ada Eks Wamenkumham
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Sidang diawali dengan pemanggilan delapan ahli dan enam saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran untuk disumpah di muka persidangan oleh majelis hakim.
“Bisa kita mulai persidangannya. Para saksi dan ahli sudah hadir semua? Boleh dipersilakan ke depan untuk diambil sumpahnya,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang gedung MK.
Baca Juga
Sebut Sirekap KPU Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Ditegur Hakim MK
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran kemudian mempersilakan para saksi dan ahli untuk maju dan disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
“Kami menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan,” kata Yusril.
Terdapat sejumlah nama yang dikenal publik yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai saksi dan ahli. Salah satunya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Selain itu, terdapat nama pendiri Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
Berikut nama 14 saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK:
Ahli:
1. Guru besar ilmu konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun,
2. Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan,
3. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar,
4. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis,
5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi,
6. Guru besar hukum pidana UGM dan mantan Wamenkumham, Edward Omar sharif Hiariej,
7. Pendiri Cyrus Network, Hasan Hasbi, dan
8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.
Saksi:
1. Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi),
2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Wajo),
3. Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar),
4. Dr Suprianto,
5. H Abdul Wahid (politikus/anggota DPR), dan
6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).
Baca Juga
Diketahui, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Selain itu, keduanya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

