Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies-Cak Imin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi
JAKARTA, investortrust.id - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu Anies-Cak imin.
"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga
Prabowo-Gibran Belum Bisa Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Suhartoyo kemudian menanyakan kepada tim hukum Anies-Cak Imin mengenai hal tersebut.
"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.
"Betul Yang Mulia," jawab Heru.
Baca Juga
Sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang dihadirkan Anies-Cak Imin akan disumpah sesuai agama masing-masing sebelum memberikan keterangan di persidangan. Hal ini agar para saksi dan ahli menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.
Diketahui, Anies-Cak Imin dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menggugat hasil Pilpres ke MK. Dalam permohonannya, kedua kubu meminta MK mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

