Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN di Sidang Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Permintaan tersebut menyusul langkah Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh oleh majelis hakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Atas usulan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut walaupun pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin (1/4/2024). Suhartoyo mengatakan, pembatasan usulan perlu dilakukan agar terdapat kepastian terkait jadwal sidang.
“Nanti dipertimbangkan, tetapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tetapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan pihak yang berwenang untuk memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan.
Baca Juga
“Sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung (Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud) meminta majelis untuk menghadirkan Kapolri, jadinya teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.
Menurutnya, semua diskusi yang terkait dengan keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak untuk didengar di dalam sidang. Namun, Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh MK karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

