Kubu Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan seluruh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran bakal berangkat bersama-sama dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Jadwal dan Tahapan Sengketa Pilpres 2024 di MK hingga Putusan 22 April
Para penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu berbuka puasa bersama terlebih dahulu dengan TKN Prabowo-Gibran dan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Hotel Ritz Carlton.
Dalam Maklumat Nomor:01/PHPU-MK/2024, Yusril kepada anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menginstruksikan mereka untuk mengenakan pakaian dengan dress code baju formal, yakni jas atau blazer berwarna gelap seperti hitam atau abu-abu tua.
Yusril, dalam maklumat yang sama, menyampaikan pendaftaran sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 juga karena MK telah menerima pendaftaran gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam laman resminya mengumumkan nomor registrasi untuk permohonan perkara PHPU yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu juga tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca Juga
MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pilpres 2024 dan Pileg PSI
Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam berkas itu, pasangan Ganjar-Mahfud diwakili oleh sejumlah kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, dan Todung M. Lubis.

