MK Beri Jatah Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jatah kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan 19 saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang,” kata Jubir MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Fajar mengatakan, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahan kepada masing-masing pihak. Yang terpenting, katanya, saksi dan ahli berjumlah 19 orang.
"Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14," katanya.
Jumlah saksi dan ahli ini akan disampaikan kepada para pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Skema baru ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK setelah menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.
"Di tahapan registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15, tetapi setelah itu ada permintaan dengan berkirim surat kepada MK untuk menyampaikan keinginan agar jumlahnya ditambah. Lalu, disepakati jumlah 19 itu," ucap dia.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga tidak akan lagi ada perubahan.
Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Sidang pemeriksaan pendahuluan akan terbagi dalam dua sesi.
Baca Juga
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok, Ada 2 Sesi
Permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Selanjutnya, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan bakal digelar keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

