Perwakilan ESDM Hadir pada Sidang RUPTL, Beri Keterangan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id— Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang dilayangkan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5/2/2025).
Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.
Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian ESDM sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL serta saksi dari PLN selaku manager SDM dan Hubungan Industrial.
Baca Juga
RUPTL Didorong Jadi Instrumen Negara, Bukan Sekadar Rencana Teknis Kelistrikan
Saksi fakta dari Kementerian ESDM membenarkan adanya penambahan porsi independent power producer (IPP) atau pembangkit swasta dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan. Namun, saksi tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan IPP dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya.
Selain itu, saksi dari ESDM membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060.
Sementara majelis hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Majelis hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara. “Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Muhammad Abrar Ali.
Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.
Baca Juga
RUPTL 2025–2034, PLN Gandeng Swasta Bangun Listrik Masa Depan Rp 2.000 Triliun
“Saksi mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil gugatan kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034," tegasnya.
Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota SP PLN yang hadir memberikan dukungan. Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah.

