Kementerian ESDM Masih Tunggu Draf Usulan RUPTL 2024-2033 dari PLN
JAKARTA, investortrust.id - Pembahasan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2033 belum berlanjut hingga kini, pasalnya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN belum menyampaikan draf usulan RUPTL.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku pihaknya masih menunggu draf usulan RUPTL 2024-2033 dari PLN. "Belum (ada usulan)," ujarnya singkat ketika ditemui di Komplek Parlemen, Rabu (19/6/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan pembahasan belum bisa dilakukan karena PLN belum menyampaikan usulan RUPTL 2024-2033. Oleh karena itu, dia enggan berkomentar banyak mengenai RUPTL 2024-2033.
Baca Juga
Komisi VII DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2025 Sebesar Rp 9,38 Triliun
"Kita tunggu saja, ini kan usulannya belum ada, belum dibahas, belum disepakati," katanya.
RUPTL 2024-2033 digadang-gadang olehPLN sebagai RUPTL ter'hijau' perusahaan untuk mendorong tercapainya target netral emisi karbon atau Net Zero Emission (NZE) di Indonesia pada 2060 mendatang.
Dalam RUPTL 2024-2033, sebanyak 75% penambahan dari kapasitas pembangkit akan berbasis pada energi baru terbarukan (EBT) dan 25% berbasis pada gas.
Penambahan pembangkit berbasis EBT sebesar 75% yang meliputi penambahan pembangkit EBT bersifat baseload sebesar 31 GW (gigawatt), EBT bersifat intermittent yakni variabel angin dan solar sekitar 28 GW. Kemudian terdapat energi baru atau nuklir sebesar 2,4 GW dan bisa bertambah menjadi 5GW - 6 GW.
Adapun, untuk penambahan kapasitas pembangkit yang berbasis gas kapasitasnya sekitar 25 GW. PLN melalui subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) diketahui masih mengupayakan impor LNG dari luar negeri guna mengamankan kebutuhan gas untuk rencana tersebut.
Kementerian ESDM dan PLN memang sudah sepakat untuk menggunakan skenario bertajuk accelerated renewable energy development with coal phase down dalam RUPTL 2024-2033. Skenario ini masih memperbolehkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tetap beroperasi sampai masa akhir kontrak dengan penambahan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).

