ESDM Bekukan 190 IUP, Ini Penjelasan Dirjen Minerba soal Pentingnya Jaminan Reklamasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sebanyak 190 izin usaha pertambangan (IUP) pada 2025 lantaran perusahaan pemegang izin tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pembekuan dilakukan setelah tahapan sanksi administrasi berlapis tidak diindahkan oleh perusahaan tambang.
“Sanksi administrasi sudah, dalam arti peringatan satu, dua, tiga sudah. Kalau peringatan itu tidak diindahkan, ya dibekukan,” ujar Tri dalam Podcast Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
ESDM: Sejumlah IUP yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Tri mengungkapkan, persoalan utama ratusan IUP tersebut adalah tidak ditempatkannya jaminan reklamasi. Padahal kewajiban tersebut merupakan bagian fundamental dari praktik pertambangan yang baik atau good mining practice. “Masalahnya dia tidak menempatkan jaminan reklamasi,” tegasnya.
Tri menegaskan, jaminan reklamasi memiliki peran penting dalam memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang. Menurutnya, ada beberapa prinsip utama yang wajib dipahami oleh perusahaan tambang.
Pertama, perusahaan wajib melakukan reklamasi. Kedua, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi. Ketiga, jaminan reklamasi tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap melakukan reklamasi secara langsung.
“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah akan melakukan reklamasi dengan menunjuk pihak ketiga menggunakan jaminan reklamasi yang telah ditempatkan,” jelas Tri.
Lebih lanjut, apabila dana jaminan reklamasi tidak mencukupi, kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi.
Baca Juga
Soal 190 IUP Dibekukan, ESDM Ungkap Baru 10 Perusahaan yang Bayar Jaminan Reklamasi
Sebagai bagian penataan sektor pertambangan, pemerintah kini mewajibkan reklamasi sebagai prasyarat utama sebelum persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan. Saat ini, Ditjen Minerba mencatat telah menerima 1.592 dokumen reklamasi dari perusahaan tambang.
“Dokumen yang masuk untuk reklamasi sekarang ada 1.592, karena reklamasi menjadi bagian kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” ungkap Tri.

