Soal 190 IUP Dibekukan, ESDM Ungkap Baru 10 Perusahaan yang Bayar Jaminan Reklamasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan direktoratnya, baru 10 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Tri Winarno menyampaikan, jumlah perusahaan yang telah patuh tersebut masih sangat kecil dibandingkan total IUP yang dikenai sanksi pembekuan. “Yang sudah comply dan sudah on itu 10. Masih sedikit, tapi yang lain berusaha untuk melengkapi, masih proses,” ujar Tri dalam Podcast Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).
Dia menerangkan, pembekuan ratusan IUP itu dilakukan setelah perusahaan pemegang izin tidak mengindahkan sanksi administrasi berupa peringatan berjenjang. “Sanksi administrasi sudah, peringatan satu, dua, tiga sudah. Kalau tidak diindahkan, ya dibekukan,” tegas Tri.
Baca Juga
Tata Kelola Tambang Dinilai Sudah 'On The Track,’ Pencabutan IUP Jadi Bukti Ketegasan
Meski pemerintah memberi ruang perbaikan seluas-luasnya, Ditjen Minerba mencatat tidak semua perusahaan menunjukkan itikad baik. Dari hasil pemanggilan terhadap pemegang IUP, terdapat perusahaan yang tidak hadir maupun tidak menyampaikan klarifikasi.
Terhadap perusahaan yang tidak kooperatif tersebut, pemerintah akan mengambil langkah pencabutan izin secara permanen. “Sampai sekarang sudah kita panggil, hampir bisa dipastikan 35 atau 45 itu nanti kita terminate. Ada yang tidak datang dan beberapa kali tidak menyampaikan,” ungkap dia.
Sebagai bagian penataan sektor pertambangan, pemerintah kini menjadikan reklamasi sebagai kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan. Saat ini, Ditjen Minerba telah menerima 1.592 dokumen reklamasi dari perusahaan tambang.
“Reklamasi kita wajibkan sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” sebutnya.
Sebelum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pembekuan 190 IUP merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menghentikan praktik pertambangan yang mengabaikan lingkungan.
Baca Juga
Bahlil Tegaskan IUP untuk Ormas Keagamaan Tetap Jalan, Ini Update-nya
“Kalau tidak ada jaminan reklamasi, pada saat mereka nambang hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?” ujar Bahlil.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menoleransi perusahaan yang hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. “Jangan mau haknya saja, kewajibannya tidak dipenuhi. Ini tidak fair,” kata Bahlil.

