ESDM: Sejumlah IUP yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dibekukan, kini sudah membayar jaminan reklamasi. Diketahui, sebelum ini Kementerian ESDM membekukan 190 IUP.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, jaminan reklamasi adalah kewajiban yang mesti dipenuhi perusahaan. Namun, dia masih belum bisa menyebutkan secara terperinci berapa jumlah perusahaan yang sudah membayar.
"Sudah ada yang masuk. Sudah ada yang membayar jaminan reklamasinya. Namun, angka jelasnya saya harus konfirmasi kembali," kata Rita saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Kementerian ESDM pun memastikan, setelah pembayaran kewajiban itu, perusahaan tambang yang sempat dicabut izinnya bisa beroperasi kembali. "Tunjukkan dahulu bukti penempatannya (pembayarannya), diberikan ke Dirjen Minerba, jika sudah benar, nanti diberi surat untuk bisa beroperasi," ujar Rita.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengeluarkan surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
"Namun, selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.

