190 IUP Dibekukan karena Tak Bayar Jaminan Reklamasi, Bahlil: Terus yang Tanggung Jawab Siapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Bahlil memaparkan, alasan dibekukannya IUP tersebut karena perusahaan yang bersangkutan enggan membayar biaya jaminan reklamasi. Menurutnya, jaminan reklamasi tersebut adalah hal wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari good mining practice.
“190 IUP oleh Minerba ditahan izinnya karena tidak mau membayar jaminan reklamasi. Terus kalau tidak ada jaminan reklamasi, pada saat mereka nambang, hutan jadi bolong-bolong, siapa yang bertanggung jawab mereklamasi itu?” ujar Bahlil dalam acara di Jakarta International Convention Center, Kamis (9/10/2025).
Dia menegaskan, sudah saatnya gaya-gaya lama dalam industri pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan harus dihentikan. Menurutnya, harus dibangun budaya baru demi mewariskan masa depan yang lebih baik bagi anak cucu.
Baca Juga
ESDM: Sejumlah IUP yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
“Sekarang itu kita melakukan penataan dengan tertib. Semua kita kasih RKAB, tetapi harus memperhatikan lingkungan, harus ada jaminan pemeliharaan, jaminan reklamasi. Jadi jangan mau haknya saja, kewajibannya gak dikasih. ini juga gak fair,” ucap Bahlil.
Sementera itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang membayar biaya jaminan reklamasi imbas IUP-nya dibekukan.
“Nggak banyak sih (yang sudah bayar) baru… saya angkanya mesti ini lagi ya (dicek), tapi mungkin sekitar 10-15 gitu lah,” ujar Tri di lokasi yang sama.
Dia menerangkan, bagi perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi tersebut, maka izinnya akan dikembalikan dan mereka bisa beroperasi seperti semula. Sedangkan bagi yang belum, diberi waktu 60 hari sejak surat pembekuan tersebut diterbitkan, yaitu pada tanggal 18 September 2025.
“Kita sudah menyampaikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, enggak (digubris), ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari. Kalau nggak ngurus, ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pasca tambang tetap nempel di dia,” papar Tri.

