Menteri Nusron Apresiasi Langkah KDM Moratorium Izin Lahan Jawa Barat, tetapi...
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang menetapkan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Nusron menyebut kebijakan dari Dedi Mulyadi, kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), akan membantu pemerintah menjaga keberadaan lahan baku sawah (LBS) untuk mendukung target swasembada pangan ke depan.
Namun, ia menekankan bahwa moratorium tersebut perlu diimbangi dengan pendataan rencana tata ruang wilayah (RTRW), khususnya dengan mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kita hormati, tapi setelah moratorium Pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Nusron juga mengatakan akan melakukan pengecekan bersama pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut di Bandung pada Kamis (17/12/2025).
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan terdapat sekitar 554.000 hektare lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman hingga industri. Ia menjelaskan, alih fungsi lahan sawah tersebut terjadi dalam periode 2019 hingga 2025.
Menurut Nusron, apabila tidak dikendalikan, alih fungsi lahan sawah berpotensi memengaruhi ketahanan pangan nasional. “Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” ujar Nusron beberapa waktu lalu.
Nusron menegaskan, pengaturan mengenai LP2B telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. “Menurut Perpres 12 Tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional, terutama dalam menjaga ketahanan pangan.
Baca Juga
Baru 60 dari 203 Daerah Patuh LP2B, Pemerintah Rem Alih Fungsi Lahan
Sekadar informasi, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya menjadi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menyampaikan, potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan hampir merata di seluruh daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah mitigasi yang lebih komprehensif guna mencegah terjadinya bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Selasa (16/12/2025).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Penghentian sementara tersebut berlaku sampai tersusunnya kajian risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan/atau dilakukannya penyesuaian kembali RTRW setempat, sebagaimana tercantum dalam poin pertama surat edaran.

