Menteri Nusron Ungkap 32 Situ di Jawa Barat Hilang, di Banten Tersisa Berapa?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menemukan sekitar 32 situ di Jawa Barat telah hilang.
“Laporan dari (Kementerian) PU kemarin, sudah ada 32 situ di kawasan Jawa Barat, wetan Jakarta ini, timurnya Jakarta ini yang hilang,” kata dia saat acara buka puasa bersama dengan media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Situ adalah genangan air dalam cekungan tanah atau yang biasa disebut danau alami berukuran kecil. Adapun fungsi utamanya sebagai daerah penampungan aliran permukaan, peresapan air ke dalam tanah, hingga sumber air irigasi saat musim kemarau.
Baca Juga
Nusron menyampaikan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membahas terkait hal yang sama, yakni banjir besar 5 tahunan atau banjir berkelanjutan dengan Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Nah, hari Jumat nanti saya rapat dengan Gubernur Banten. Saya mau menghitung lagi (situ) yang Banten ada berapa, baru kita lihat detailnya satu per satu lokasinya. Nanti akan saya tanya di mana letak situnya, sekarang jadi apa, nanti saya pelajari satu per satu,” tandas Nusron.
Secara terpisah, Nusron juga mengatakan, sebanyak 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi akan ditertibkan guna mencegah banjir berkelanjutan. “Yang pertama adalah di semua badan sungai dan sempadan sungai, itu harus ditertibkan,” katanya saat konferensi pers bersama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) lalu.
Baca Juga
Dikatakan Nusron, ada dua skema penertiban yang akan dilakukan di sepanjang bantaran Sungai Bekasi. Pertama, bangunan yang tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) akan ditertibkan dengan pendekatan kemanusiaan dan masyarakat akan diberikan uang kerahiman.
Sementara bangunan yang memiliki SHM akan dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kemudian, akan ditertibkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk tanah yang sudah dibebaskan atas nama Kementerian PU dan/atau Perum Jasa Tirta.
“Kalau sungai itu di bawah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), maka akan kita terbitkan HPL atas nama PU atau SDA (Ditjen Sumber Daya Air). Kalau nanti sungainya itu di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta, akan kita keluarkan hak atas tanah/HPL atas nama Jasa Tirta,” jelas Nusron.

