KPA Apresiasi Kebijakan Lingkungan KDM, tetapi Ingatkan Hak Petani
Poin Penting
|
JAKARTA, investortust.id — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM) yang menerbitkan surat edaran (SE) pencabutan izin pembangunan permukiman untuk mengantisipasi banjir dan longsor perlu diimbangi pemenuhan prinsip keadilan agraria.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, KPA mengapresiasi langkah penataan ulang peruntukan tanah yang menekankan aspek ekologis dan penyelamatan lingkungan.
“Ada dua sisi. Yang pertama, tentu kita apresiasi jika KDM mau menata ulang bagaimana peruntukan tanah itu diatur kembali sehingga ada prinsip ekologis dan penyelamatan alam yang hendak ditekankan,” kata Dewi saat ditemui di sela-sela agenda Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).
Namun, ia menekankan, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan prinsip keadilan agraria. Menurut Dewi, upaya konservasi kerap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, petani, dan masyarakat adat. “Yang ingin saya tekankan adalah prinsip keadilan agraria itu juga harus menjadi perhatiannya KDM,” ujar dia.
Dewi menyebut Jawa Barat merupakan salah satu lumbung pangan nasional dengan karakter masyarakat agraris. Ihwal itu, tanah pertanian, kebun rakyat, dan kebun pangan yang dikelola masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari sistem tata kelola agraria dan lingkungan.
“Artinya, tanah-tanah pertanian dan kebun pangan rakyat itu juga bagian dari sistem tata kelola agraria dan lingkungan yang harus diperhatikan, sehingga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan bisa seimbang,” jelas Dewi.
Dikatakan Dewi, persoalan utama di Jawa Barat bukan terletak pada permukiman rakyat, melainkan pada pembangunan real estate dan permukiman skala besar. Dewi menyebut kondisi tersebut terjadi karena reforma agraria tidak dijalankan secara konsisten. “Yang menjadi problem sebenarnya selama ini di Jawa Barat itu bukan soal permukiman rakyat, tapi pembangunan real estate dan rumah-rumah elit,” kata Dewi.
Terkait penataan permukiman masyarakat di daerah aliran sungai atau lahan kritis, Dewi menegaskan penanganannya harus dilakukan secara adil dan tidak bersifat penggusuran. “Bukan seenaknya digusur. Penataan ulangnya harus memperhatikan prinsip keadilan, termasuk jika dilakukan relokasi,” imbuh dia.
Dewi juga menyoroti belum jelasnya pelaksanaan reforma agraria di Jawa Barat. Ia merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria yang menempatkan tanggung jawab kebijakan di tingkat provinsi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Sampai sekarang GTRA dalam 10 tahun terakhir tidak bekerja efektif untuk redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria,” tegas Dewi.
Baca Juga
Mitigasi Bencana, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Izin Perumahan Sejabar
Menurutnya, konflik agraria di Jawa Barat masih banyak terjadi, baik yang melibatkan Perum Perhutani, perkebunan BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, perkebunan swasta, maupun kasus yang berkaitan dengan Badan Bank Tanah. “Banyak konflik agraria lama di Jawa Barat yang seharusnya diselesaikan secara berkeadilan, termasuk konflik dengan Perum Perhutani yang sudah berlangsung puluhan tahun,” tandas Dewi.
KPA menilai pelaksanaan reforma agraria yang konsisten sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), TAP MPR IX Tahun 2001, dan Perpres Reforma Agraria dapat mempertemukan kepentingan keadilan sosial bagi petani dan masyarakat adat dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menetapkan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Nusron menyebut kebijakan Dedi Mulyadi, akan membantu pemerintah menjaga keberadaan lahan baku sawah (LBS) untuk mendukung target swasembada pangan ke depan. Namun, ia menekankan bahwa moratorium tersebut perlu diimbangi dengan pendataan rencana tata ruang wilayah (RTRW), khususnya dengan mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). “Kita hormati, tetapi setelah moratorium Pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya menjadi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Baca Juga
KPA Soroti Paradigma Negara soal Kawasan Hutan dan Reforma Agraria
Dalam surat edaran itu, Dedi menyampaikan, potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan hampir merata di seluruh daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah mitigasi yang lebih komprehensif guna mencegah terjadinya bencana lanjutan maupun bencana berulang. “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Selasa (16/12/2025).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

