APJII Minta Pemerintah Pertimbangkan Moratorium Izin Usaha ISP di Jawa
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerbitan izin usaha penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) di Tanah Air.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga menyebut penyedia layanan internet yang terdaftar sebagai anggota APJII mencapai 1.087 perusahaan hingga Juli 2024. Jumlah tersebut belum termasuk penjual ulang resmi dan penyedia layanan internet yang belum menjadi anggota asosiasi.
“Kalau ngomong terlalu banyak iya, kita dalam satu tahap membuat kajian (untuk) mengajukan moratorium, tetapi kan enggak bisa juga melarang orang untuk usaha ISP,” katanya ketika ditemui di Mercure Hotel TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Dari 1.087 ISP anggota APJII, lanjut Arif, sebanyak 60% di antaranya berada di Jawa. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar moratorium penerbitan izin ISP dapat dimulai di Jawa dengan tujuan pemerataan.
Baca Juga
Pengusaha Internet Siapkan Satgas Khusus Keamanan Siber untuk Bantu Pemerintah
“Jadi, (untuk pemerataan), tujuan kita meratakan agar perkembangan internet cukup merata,” ujarnya.
Menurut APJII, kondisi bisnis ISP di Indonesia saat ini dinilai sudah tidak sehat, khususnya dari sisi persaingan usaha. Selain itu, untuk menyehatkan industri penyedia layanan internet, Arif menyebut pemerintah harus tegas terhadap pelaku RT/RW Net yang jelas-jelas ilegal.
“Mereka beroperasi asal-asalan tidak profesional. Tidak punya customer service, ujung-ujungnya konsumen atau pelanggan mereka yang dirugikan,” katanya ketika ditemui di Menara Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2024).
Sebagai catatan, RT/RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT/RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Baca Juga
APJII Tantang Pemerintah Buktikan Keberadaan Pusat Operasi dan Kantor Starlink di Indonesia
RT/RW Net juga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Mulai dari potensi pendapatan dari pajak yang menguap hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi dan lain-lain.
“ISP yang legal jadi dirugikan karena kompetisi menjadi tidak sehat. Karena mereka banyak komponen biaya yang tidak dimasukkan,” ujar Arif.

