Pemerintah Didesak Moratorium ISP karena Jumlahnya Terlalu Banyak
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin usaha penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). Desakan ini disampaikan APJII karena jumlah ISP saat ini sudah terlalu banyak.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyebut penyedia layanan internet yang terdaftar sebagai anggota APJII mencapai 1.044 perusahaan. Jumlah tersebut belum termasuk penjual ulang resmi dan penyedia layanan internet yang belum menjadi anggota asosiasi.
Baca Juga
XL Axiata: RT/RW Bikin Pelanggan Operator Seluler dan ISP Kabur
“ISP itu ada 1.044 (perusahaan) dan yang terdaftar hampir 24.000. Nah, yang tidak terdaftar ini mungkin lebih banyak lagi. Karena biasanya yang tidak terdaftar kan lebih banyak,” katanya ketika ditemui di Menara Tendean, Kamis (16/5/2024).
Oleh karena itu, APJII mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan moratorium izin usaha penyedia layanan internet. Sebab, kondisi saat ini dinilai sudah tidak sehat, khususnya dari sisi persaingan usaha.
“Soal moratorium, ISP sudah terlalu banyak dan yang perlu dipikirkan bukan hanya menambah, tetapi juga menyehatkan industri yang ada,” tegasnya.
Selain itu, Arif menyebut pemerintah harus tegas terhadap pelaku RT/RW Net yang jelas-jelas ilegal untuk menyehatkan industri penyedia layanan internet. Selain merugikan pelaku industri lainnya dan negara, RT/RW Net juga berpotensi merugikan konsumen.
“Mereka beroperasi asal-asalan tidak profesional. Tidak punya customer service, ujung-ujungnya konsumen atau pelanggan mereka yang dirugikan,” tegasnya.
Sebagai catatan, RT/RW Net merujuk pada penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet resmi ke pelanggan dalam jumlah tertentu secara ilegal. Biasanya, pelaku usaha RT/RW Net melayani lingkungan perumahan, kompleks tertentu, atau kawasan permukiman padat penduduk.
RT/RW Net juga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Mulai dari potensi pendapatan dari pajak yang menguap hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan seperti biaya hak penggunaan (BHP) telekomunikasi dan lain-lain.
“ISP yang legal jadi dirugikan karena kompetisi menjadi tidak sehat. Karena mereka banyak komponen biaya yang tidak dimasukkan,” ujar Arif.
Arif menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kemenkominfo terkait upaya pemberantasan RT/RW Net. Kemenkominfo secara tegas melarang RT/RW Net melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024.
Surat yang ditujukan untuk seluruh direktur utama ISP di Tanah Air itu juga menegaskan sanksi untuk penjualan layanan kepada RT RW Net. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, hingga ancaman pencabutan izin, pidana, dan denda.
Baca Juga
Kemenkominfo Siapkan Sanksi bagi ISP yang Menjual Layanan ke RT RW Net
Sanksi untuk ISP yang menjual layanannya termaktub dalam Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut.

