APJII Desak Moratorium Izin ISP, Industri Internet Dinilai Kini Kian Tidak Sehat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium izin internet service provider (ISP). Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menilai langkah ini penting untuk menjaga industri internet tetap sehat dan berkelanjutan di tengah menjamurnya jumlah penyelenggara.
Arif mengungkapkan, jumlah ISP di Indonesia sudah menembus lebih dari 1.300 penyelenggara, bahkan mendekati 1.320. Selain itu, masih ada antrean lebih dari 500 calon penyelenggara yang menunggu izin.
Baca Juga
Ketua APJII Ragukan Target Internet Murah Tercapai dari Lelang 1,4 GHz
“Kalau tahun depan izin dibuka lagi, jumlahnya bisa tembus 2.000 provider. Tapi apakah benar-benar jadi solusi pemerataan dan kualitas? Saya sih kurang yakin,” ujar Arif dalam acara Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Arif, pertumbuhan jumlah ISP tidak diiringi dengan bertambahnya pengguna baru. Pasar hanya berputar di pemain lama, sehingga provider baru sekadar menggantikan yang lama. “Pengguna internet itu ya dia-dia lagi. Jadi provider baru hanya menggantikan yang lama, terus begitu. Ini sudah kurang sehat,” jelasnya.
Ia memperingatkan kondisi ini bisa memicu persaingan tidak sehat antarpenyelenggara. “Kalau tidak di-stop, ke depan tinggal tunggu waktu seleksi alam. Provider bisa saling bunuh-bunuhan,” tegasnya.
Baca Juga
IHSG Ditutup Berbalik Turun 0,27%, tapi Nilai Transaksi Saham Melesat Jadi Rp 38,08 Triliun
APJII menilai moratorium perlu diterapkan secara nasional. Namun, jika sulit, setidaknya bisa diberlakukan lebih dulu di Jawa dan Bali. “Di Jawa saja jumlah provider sudah seribu. Jadi kalau tidak nasional, paling tidak Jawa-Bali dulu untuk fase awal,” kata Arif.
Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi karena Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. “Langkah pertama moratorium, lalu kita rapikan regulasi supaya industri lebih sehat, sustain, dan merata,” jelasnya.
Arif menambahkan, tanpa penataan industri, target pemerintah menghadirkan internet cepat 100 Mbps akan sulit tercapai. Operator harus menanggung biaya besar untuk upgrade perangkat, layanan, dan backbone jaringan, sementara margin keuntungan semakin tipis.
Baca Juga
Pemerintah Wacanakan Internet Murah Rp 100 Ribuan, Pakar: Harus Transparan!
Soal harga ideal internet, Arif merujuk survei RGD yang menunjukkan masyarakat mampu membayar di kisaran Rp 100.000–Rp 150.000 per bulan.
“Tapi angka ini tergantung lokasi. Di Jawa mungkin bisa, tapi di Indonesia Timur biayanya jauh lebih mahal. Jadi tidak bisa disamaratakan,” pungkasnya.

