Hukum yang Mudah Diintervensi Bisa Berdampak Buruk terhadap Ekonomi Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini mengingatkan, kepastian hukum memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi. Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Dia mengatakan, hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi. Pasalnya, kepercayaan investor dapat menurun oleh kepastian hukum yang labil dan buruk muka di suatu negara.
Baca Juga
Prabowo Teken Keppres Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
“Kalangan bisnis dan semua Investor, baik domestik dan maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko berat, rugi dan bahkan bangkrut,” ujar Didik Rachbini, Sabtu (2/8/2025).
Didik menerangkan, hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta berakibat terhadap biaya investasi meningkat dan tidak efisien. Biaya transaksi sendiri merupakan biang kerok di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk.
“Hukum yang buruk, tidak efisien, dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional. Prosedur hukum yang berbelit, panjang, dan tidak jelas, sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi,” tegas dia.
Baca Juga
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578,1 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula
Menurut Didik, di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun, bahkan bisa menjadi rusak sama sekali. Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan.
Prof Didik mencontohkan, kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong memiliki indikasi kuat merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum, oleh pemerintahan lama. “Tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum: ‘Lebih Baik Membebaskan Orang yang Salah daripada Menghukum Orang yang Benar’. Prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum tetapi dibuang di tong sampah oleh pemimpin-pemimpin, yang juga lahir dari demokrasi,” papar dia.

