Pakar Hukum Bantah KUHP Nasional Buat Kritik Masyarakat Mudah Dikriminalisasi
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries membantah pernyataan Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Albert bahkan menyebut pernyataan Usman Hamid tersebut keliru dan menyesatkan publik.
Albert menegaskan, kritik yang merupakan bentuk koreksi dan saran terhadap hal yang berkaitan kepentingan masyarakat tidak dapat dikriminalisasi. Hal itu sebagaimana penjelasan Pasal 218 KUHP Nasional dan Pasal 240 KUHP.
"Sesuai penjelasan otentik dari Pasal 218 KUHP Nasional tentang tindak pidana penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dan 240 KUHP Nasional tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga, kritik yang merupakan koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional," tegas Albert dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga
Penegakan Hukum Masuki Era Baru, KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini
Mentan juru bicara sosialisasi RUU KUHP ini mengatakan, yang dapat dipidana adalah perbuatan penghinaan, menista dan memfitnah. Hal ini sejalan dengan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia yang menyatakan kebebasan berpendapat bisa diatur dengan pembatasan tertentu, misalnya untuk menghormati nama baik seseorang atau ketertiban umum.
Albert meyakini Usman Hamid seharusnya dapat membedakan kritik dan mana delik. Albert juga menjelaskan sebagai delik aduan, bahkan kedua tindak pidana itu tidak akan bisa diproses hukum, tanpa adanya pengaduan resmi dari presiden/wakil presiden atau pimpinan lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan KY yang menjadi korban penistaan, penghinaan, dan fitnah.
Albert meminta masyarakat sipil dapat melihat sisi positif dari kebijakan pembentuk KUHP yang sudah mengkanalisasi kedua perbuatan tersebut dan mekanisme hukumnya yang kini jauh lebih demokratis dan berkeadilan, ketimbang KUHP yang lama.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Albert menegaskan, dengan berlakunya KUHP Nasional, pihak simpatisan, relawan, atau pihak ketiga lainnya (proxy) tidak akan bisa lagi membuat laporan polisi dengan mengatasnamakan kepentingan presiden/wapres/lembaga seperti yang terjadi di masa lalu sebelum KUHP Nasional berlaku. Saat ini, tegasnya, hanya presiden/wapres/pimpinan lembaga itu sendiri yang dapat membuat pengaduan, sehingga kemungkinan terjadi proses hukum terbilang minim.
Baca Juga
Kesiapan Aparat Penegak Hukum Disorot Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Selain itu, Pasal 218 KUHP juga memiliki alasan penghapus pidana khusus, yaitu bukan penyerangan terhadap harkat dan martabat diri presiden/wapres jika dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan KUHP Nasional yang kini jauh lebih demokratis, menjunjung hak asasi manusia, dan berkeadilan," kata anggota tim ahli KUHP Nasional itu.

