Keputusan Bisnis Kerap Dikriminalisasi, Praktisi Hukum Soroti Kasus Pertamina dan Bukit Asam
JAKARTA, investortrust.id - Praktisi hukum Febri Diansyah menyatakan keputusan bisnis kerap ditarik dalam ranah tindak pidana korupsi. Padahal, terdapat business judgement rule yang perlu dihormati aparat penegak hukum. Busines judgement rule merupakan prinsip hukum yang melindungi direksi perusahaan dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang diambil sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki konflik kepentingan, dan sudah mencegah terjadinhya kerugian
Terkait business judgement rule ini, Febri menyoroti kasus dugaan korupsi di Pertamina dan PT Bukit Asam. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, jaksa telah membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza yang dituntut 18 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Baca Juga
Prabowo Beberkan Masalah Klasik RI di Hadapan Pengusaha AS, Korupsi hingga Kartel Ilegal
Menurut Febri, terdapat perkara lain berkaitan dengan keputusan bisnis yang dituntut lebih tinggi dibanding kasus Pertamina, yakni perkara dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama. Salah seorang terdakwa, yakni mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk Milawarma dituntut 19 tahun pidana penjara atau hanya kurang setahun dari tuntutan maksimal yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Yang banyak tidak mengetahui adalah kasus PT Bukit Asam di tahun 2023. Jadi Bukit Asam melalui anak perusahaannya melakukan investasi untuk bisa meningkatkan pendapatan dan lain-lain dari Bukit Asam. Jaksa penuntut umum tuntutannya enggak tanggung-tanggung, kalah itu tuntutan kasus Pertamina kemarin. Pertamina kemarin berapa paling tinggi tuntutannya? 18 tahun. Di kasus Bukit Asam ini, jaksa penuntut umum menuntut 19 tahun. Cuma satu tahun lagi sudah ancaman maksimal tuh, Pasal 2 kan ancaman maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup ya. Jarang itu seumur hidup. 19 tahun dituntut," kata Febri dalam diskusi "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Namun, kata Febri, majelis hakim perkara tersebut dengan berani memutuskan kelima terdakwa divonis bebas. Majelis hakim menegaskan, keputusan bisnis tidak dapat ditarik langsung ke ranah pidana selama tidak memiliki konflik kepentingan dan keputusan bisnis itu bukan untuk kepentingan pribadi.
"Hakimnya memutus bagaimana dengan pertimbangan business judgment rule itu? Menurut majelis hakim, tidak terbukti korupsi karena ini memenuhi prinsip business judgment rule dan direksinya divonis bebas pada saat itu di tingkat pertama dan hakim di kasasi itu berani menguatkan itu," kata Febri.
Mantan juru bicara KPK itu menyatakan, kasus Bukit Asam menunjukkan batasan yang jelas mengenai business judgment rule dan tindak pidana korupsi. Febri menekankan posisinya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi proses penegakan hukum jangan dipergunakan untuk menyasar pihak-pihak yang tidak pantas dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Kita sedang sama-sama melawan korupsi dengan berbagai posisi kita, tetapi harus ada batas garis batas yang jelas antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga
Biaya Politik Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Pengamat Soroti Potensi Korupsi
Febri mengatakan, terdapat kesalahpahaman aparat penegak hukum dengan menyamaratakan tata kelola pemerintahan dengan perusahaan atau BUMN. Ditegaskan, berbeda dengan tata kelola pemerintahan, BUMN merugi tidak dapat serta merta disebut sebagai kerugian negara.
"Ketika BUMN rugi, faktor penyebabnya bisa banyak. Bisa karena tindak pidana yang dilakukan, bisa karena memang rugi secara bisnis, bisa karena memang perhitungannya tidak akurat, bisa karena faktor yang lain. Jadi harus dilihat faktor yang menyebabkan kerugian itu kalau BUMN rugi," katanya.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi baru dapat dipertimbangkan ketika faktor penyebab kerugian adalah kesalahan direksi yang disengaja. Namun, Febri mengingatkan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan empat indikator business judgement rule yang tercantum dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas dan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Febri berharap pengadilan dapat berani memutus secara objektif dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis untuk menggunakan business judgement rule.
"Agar institusi peradilan kita betul-betul berani secara objektif dan secara jernih memutus kalau di sektor bisnis ya pakailah indikator business judgment rule," katanya.

