China Sebut Pelarangan TikTok Bakal Berdampak Buruk bagi AS
JAKARTA, Investortrust.id - Beijing memperingatkan bahwa usulan larangan terhadap aplikasi berbagi video milik China, TikTok, akan berdampak buruk bagi Amerika Serikat.
Seperti diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat AS dijadwalkan akan memberikan suara pada Rabu ini terhadap Rancangan Undang-Undang yang akan memaksa aplikasi TikTok memutus hubungan dengan pemiliknya yang berasal dari China, atau dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
Legislasi ini merupakan ancaman terbesar bagi aplikasi berbagi video tersebut, yang telah meningkatkan popularitasnya di seluruh dunia di tengah munculnya kekhawatiran di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan AS atas kepemilikan China, dan potensi ketergantungan pada Partai Komunis di Beijing.
Menjelang pemungutan suara, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, mengutuk larangan yang diusulkan tersebut.
"Walaupun Amerika Serikat tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional AS, hal itu tidak menghentikan tindakan represif terhadap TikTok," katanya dikutip AFP, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga
"Jenis perilaku intimidasi yang tidak bisa menang dalam kompetisi yang adil ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional dalam lingkungan investasi, dan merusak ketertiban ekonomi dan perdagangan internasional yang normal," tambahnya.
"Pada akhirnya, hal ini pasti akan kembali merugikan Amerika Serikat sendiri," kata Wang.
Nasib RUU tersebut tidak pasti di Senat, di mana tokoh-tokoh kunci menentang langkah drastis seperti itu terhadap aplikasi yang sangat populer yang memiliki 170 juta pengguna AS.
Presiden Joe Biden disebutkan akan menandatangani RUU yang dikenal resmi sebagai "Undang-Undang Perlindungan Terhadap Aplikasi yang Dikendalikan oleh Lawan Asing," menjadi hukum jika sampai ke mejanya, demikian pernyataan kata Gedung Putih.
TikTok dengan tegas membantah adanya keterkaitan dengan pemerintah China dan telah melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga data pengguna AS tetap berada di negara tersebut, kata perusahaan tersebut. CEO TikTok, Chew Shou Zi dilaporkan berada di Washington, berusaha memperoleh dukungan untuk menghentikan RUU tersebut.
"RUU terbaru ini yang disahkan dengan kecepatan tanpa preceden tanpa bahkan mendapatkan manfaat dari dengar pendapat publik, menimbulkan keprihatinan serius atas konstitusi," tulis Michael Beckerman, wakil presiden kebijakan publik TikTok, dalam surat kepada para sponsor bersama RUU tersebut yang dilihat oleh AFP.

