Biden Pastikan akan Setujui Pelarangan TikTok di AS
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menegaskan dukungannya pada upaya legislasi yang melarang aplikasi berbagi video populer TikTok beroperasi di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan Biden, Jumat (8/3/2024) menyusul kekhawatiran yang semakin meningkat di AS agar data warga Amerika agar tidak jatuh ke tangan China.
Rancanan legislasi yang diloloskan oleh Komite Energi dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Kamis, isinya meminta ByteDance China untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok, atau harus dilarang masuk ke AS.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Partai Republik, Mike Johnson juga menyatakan mendukung RUU tersebut dan menyebut RUU tersebut akan segera dibawa ke pemungutan suara penuh di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jika mereka (Kongres) meloloskannya, saya akan menandatangani (pelarangannya)," kata Biden saat ditanya oleh wartawan tentang rencana peraturan tersebut, seperti dilansir Channel News Asia.
Baca Juga
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU tersebut, meskipun juru bicara pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, mengatakan awal pekan ini bahwa beleid soal TikTok "masih memerlukan beberapa perbaikan" untuk mencapai level dukungan dari Presiden Biden.
Mantan Presiden Donald Trump, calon nominasi dari Partai Republik dalam unggahan Truth Social pada hari Kamis menyampaikan tentangannya karena menurutnya larangan bagi TikTok haya akan membantu platform media sosial Facebook. Penentangan Trump terhadap rencana legislasi tersebut muncul setelah dia mengeluarkan langkah eksekutif yang melarang TikTok dan aplikasi populer lainnya, WeChat menjelang akhir masa kepemimpinannya.Kebijakan tersebut belakangan ia cabut.
Tentangan oleh Trump menempatkannya di sisi yang berlawanan dari semangat yang muncul dari Partai Republik dan mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat Partai, yang menganggap rencana legislasi soal TikTok sebagai "RUU keamanan nasional yang kritis".

