Pelarangan Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran, Begini Respons Menkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menolak adanya pelarangan penayangan eksklusif konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Budi Arie menyebut jurnalistik harus terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, dia menolak adanya pelarangan seperti yang termaktub dalam RUU Penyiaran.
“Jurnalistik itu harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita sebagai masyarakat juga berkembang,” katanya usai meresmikan Antara Heritage Center di Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Belum Uji Coba di IKN, Kemenkominfo Pastikan Starlink Sudah Sah Beroperasi di RI
Budi Arie enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelarangan penayangan eksklusif konten jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran. Namun yang jelas, pihaknya masih membahas apa saja yang akan diatur bersama dengan pihak-pihak terkait.
“Masih digodok ya RUU Penyiaran,” tegasnya.
Seperti diketahui, RUU Penyiaran yang baru menuai polemik lantaran berpotensi melarang penayangan konten jurnalistik investigasi. Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Baca Juga
Sebagai catatan, rencana pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sudah memasuki tahap penyelesaian draf revisi. Setelah itu, revisi dikirimkan kepada Badan Legislatif DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Selain Pasal 50B ayat (2) huruf c, Pasal 25 Ayat (1) huruf q dalam RUU Penyiaran juga ikut dikritik. Pasal tersebut menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperbolehkan menyelesaikan jurnalistik di bidang penyiaran yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers.

