Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Tidak Larang Jurnalisme Investigasi
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut RUU Penyiaran tidak melarang jurnalisme investigasi apa pun bentuk dan materinya.
Bobby menyatakan, RUU Penyiaran hanya mengatur mengenai eksklusivitas jurnalisme investigasi. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan Komisi I DPR ingin eksklusivitas penayangan konten jurnalisme investigasi diatur sehingga menguntungkan lembaga penyiaran.
"Jadi sekali lagi bukan melarang jurnalistik investigasi atau kegiatan penyiaran berupa jurnalistik investigasi, tetapi eksklusivitasnya yang perlu diatur," kata Bobby dalam diskusi "Menakar Urgensi RUU Penyiaran" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Soal RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: 90% Kerja Jurnalis Adalah Investigasi
Menurut Bobby, munculnya norma tersebut lantaran berdasarkan statistik, pengaduan terbanyak yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan tayangan investigasi.
Selain itu, politikus Partai Golkar ini mengatakan Komisi I DPR berniat mengatur investigasi eksklusif melalui hak penerbit atau publisher right. Dengan demikian, produksi berita akan bisa lebih variatif dan menguntungkan lembaga penyiaran.
"Kita ini kan ingin bahwa pers memiliki yang di daerah di mana-mana ada punya publisher rights atau hak siar atau dia itu dilindungi, sehingga produksi berita itu akan menjadi lebih variatif, lebih banyak dan kalau ditayangkan di platform digital yang bikin berita pertama dapat uang. Bagus toh ini publisher rights," ungkap Bobby.
Selain itu, Bobby membantah RUU Penyiaran membuat KPI mengambil alih kewenangan Dewan Pers. Ditekankan, karya jurnalis yang disiarkan oleh lembaga pers tetap ditangani oleh Dewan Pers. Sementara itu, KPI menangani jurnalisme investigasi yang dilakukan oleh bukan insan pers dan ditayangkan oleh lembaga yang bukan lembaga penyiaran. Dikatakan, tidak semua lembaga penyiaran adalah lembaga pers dan lembaga pers bukan hanya lembaga penyiaran.
"Tidak semua lembaga penyiaran itu industri pers, dengan adanya format digital sekarang agak berbeda dengan lembaga pers, insan pers, ada lembaga penyiaran, ada insan penyiaran, ini semua sudah ada Dewan Pers, ada KPI. Nah, kita ini mau membedakan hal tersebut dengan citizen journalism atau ranah masyarakat," katanya.
Baca Juga
Dewan Pers Tegaskan 3 Pasal RUU Penyiaran Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Meski demikian, Bobby mengakui terdapat pemilihan kata dalam RUU Penyiaran yang perlu diperbaiki. Namun, Bobby menekankan, RUU Penyiaran tidak membatasi kebebasan pers.
"Dalam persepsi ini mungkin ada redaksional atau diksi-diksi yang bisa menimbulkan interpretasi, kita boleh masuk ke sana, tetapi secara substansif yang diaturnya itu adalah eksklusivitasnya," jelasnya.

