RUU Penyiaran Larang Jurnalistik Investigasi, Nurul Arifin: Bukan Produk Final
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Untuk itu, draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat belum final.
"RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI masih dalam proses, jadi belum final," kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Masa Tugas Tinggal 4 Bulan, DPR Janji Fokus Selesaikan 43 RUU
RUU Penyiaran menuai polemik lantaran terdapat sejumlah pasal yang dinilai membungkam kekebasan pers. Nurul Arifin yang merupakan anggota Panja RUU Penyiaran mengakui terdapat sejumlah pasal dalam draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut yang mendapat kritik. Beberapa di antaranya, Pasal 8A ayat (1) huruf q dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," katanya.
Terlepas dari pasal yang menuai polemik, Nurul Arifin mengatakan, terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran. Beberapa di antaranya, pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.
Baca Juga
Pelarangan Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran, Begini Respons Menkominfo
Revisi UU Penyiaran, kata Nurul Arifin sebetulnya sudah digulirkan sejak 2012 atau 12 tahun lalu. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, Indonesia memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan over the top (OTT) dan user generated content (UGC).
"Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," ujarnya.
Nurul Arifin menekankan revisi UU Penyiaran bukan untuk membungkam pers. Dikatakan, Komisi I DPR bakal menampung setiap aspirasi terkait pembahasan RUU Penyiaran ini.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini. Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," katanya.

