Soal RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: 90% Kerja Jurnalis Adalah Investigasi
JAKARTA, investortrust.id - Praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan draf RUU Penyiaran berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Hal ini terkait Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: … c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Menurut Deolipa, frasa pasal tersebut multitafsir. Padahal, katanya, 90% kerja jurnalis adalah investigasi. Sementara, 10% lainnya adalah publikasi melalui media penyiaran, cetak, dan lainnya.
"Ini adalah kata-kata yang kemudian sangat-sangat multitafsir. Apalagi kata investigasi jurnalistik. Kita ada di sini juga lagi investigasi kok. Kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan," kata Deolipa dalam diskusi "Menakar Urgensi RUU Penyiaran" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Dewan Pers Tegaskan 3 Pasal RUU Penyiaran Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Deolipa menekankan, hukum merupakan aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Untuk itu, hukum, termasuk undang-undang tidak boleh multitafsir.
"Masyarakat beda persepsi tentang kata-kata, kalimat-kalimat, uang kemudian dipahami berbeda dengan maksud yang diupayakan oleh DPR," paparnya.
Apalagi, kata Deolipa, tidak ada penjelasan dalam draf RUU Penyiaran mengenai jurnalisme investigasi eksklusif. Hal itu akan membingungkan insan pers dan masyarakat. Untuk itu, Deolipa meminta DPR memperjelas berbagai aturan yang terdapat dalam RUU Penyiaran.
Baca Juga
"DPR maksudnya begini, masyarakat enggak bisa menangkap. Kenapa? Karena penjelasannya enggak ada. eksklusif itu apa? Investigasi itu bagaimana? Itu enggak tampak," katanya.

