Asosiasi Industri Tekstil Desak Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta meminta pemerintah untuk fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.
“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
Industri Tekstil dan Farmasi RI Terpuruk, DPR Mengaku Pusing
Industri tekstil juga meminta kepada pemerintah untuk membereskan modus impor Borongan, pelarian HS hingga under invoicing atau praktik impor dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Kendati demikian, APSyFI berterima kasih atas apa yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag 36 2023 dan Permenperin 5 2024.
“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8/2024 karena tersudut,” ungkapnya
Baca Juga
Dipanggil DPR, Kemenerin Ungkap Kondisi Terkini Industri Tekstil Nasional
“Disini kita lihat bagaimana oknum Bea Cukai bersama para mafia impor melakukan perlawanan atas perintah Presiden pada tanggal 6 Oktober 2023” terang Redma.
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk satuan tugas atau satgas impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.
“Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar dipasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L hingga SNI wajib," tandasnya.

