Apindo Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyerahkan keputusan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, ke pemerintah. Pemerintah bersama seluruh aparat penegak hukum juga diminta memberantas impor ilegal.
“Ya, itu nanti kami serahkan kepada pemerintah. Tapi, prinsipnya yang kami selalu tegaskan adalah memang kita harus memberantas impor ilegal,” kata Shinta, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
Industri Padat Karya Kontraksi, Apindo Minta Insentif PPh 21 Pekerja Ditanggung Pemerintah
Shinta mengatakan salah satu tekanan pada industri di Tanah Air yaitu impor ilegal. Untuk itu, diperlukan operasi penangkapan terhadap produk impor ilegal secara masif.
Tak Bayar Pajak
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto berharap aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Bea dan Cukai, Kehakiman, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) menindak tegas impor ilegal.
“Karena ilegal ini pasti nggak bayar pajak. Pasti nggak bayar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),” tandas dia.
Baca Juga
SKK Migas Klaim Pasokan Gas Bumi untuk Dorong Pengembangan Jargas Mencukupi
Anne mengatakan selain dampak ekonomi global, ekonomi RI juga tertekan lantaran banyak negara melakukan dumping ke Indonesia. Ini menjadi salah satu masalah industri di Indonesia.
“Banyak sekali negara-negara lain yang dumping ke negara kita. Jadi, bukan cuma illegal issues, legal pun juga dumping, Makanya, kita ada, Pak Airlangga (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) juga sampaikan, safeguard sama anti-dumping policy. Sekarang, dari pihak Kemendag juga me-review produk-produk lain juga di luar tekstil dan produk tekstil (TPT),” ujar Anne.
Beberapa industri mengalami tekanan serius akibat dumping, yaitu kosmetik dan elektronik. Anne menjelaskan banyak produk kosmetika dan elektronik dari luar Indonesia memiliki harga di bawah dari harga normal di Tanah Air.
“Dan kalau kita bisa buktikan, itu sangat bisa jadi argumentasi di WTO, untuk kita bisa menjalankan antidumping,” kata dia.

