Mendag Zulhas Beberkan 3 Tugas Satgas untuk Berantas Barang Impor Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan sejumlah tugas yang akan dilakukan satuan tugas atau satgas pemberantasan barang impor ilegal.
Menurut Mendag Zulhas, tugas pertama dari anggota satgas pemberantasan barang impor ilegal adalah menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
“Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas saat konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
Satgas Barang Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Mendag Zulhas Ungkap 11 Anggotanya
“Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor,” kata Mendag Zulhas menambahkan.
Terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” terang Ketua Umum PAN tersebut.
Ia menjelaskan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (kuknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Mendag.
Baca Juga
Menperin Agus dan Mendag Zulhas Akan Usulkan Pengalihan Jalur Masuk Barang Impor ke Presiden Jokowi
Diketahui, 11 anggota satgas tersebut terdiri dari kementerian dan lembaga, yakni Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN)
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, dinas di kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

